Sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital, proses pendaftaran calon Ketua RT dan Ketua RW kini dapat dilakukan secara daring untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi bagi masyarakat.

Setelah memahami seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku, calon pendaftar yang memenuhi kriteria dipersilakan untuk melanjutkan proses pendaftaran secara online melalui formulir yang telah disediakan.

Pastikan seluruh data yang diisi adalah benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk memudahkan akses, pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan formulir maupun dengan memindai barcode yang tersedia di bawah ini:

https://forms.gle/eTKHEFQ3Y5wCY5ab8